Ngaji Itu dengan bertalaqqi

Selasa, 27 Mei 2014

MENGETAHUI ZAT-ZAT YANG HARAM UNTUK DIPAKAI DAN DI KONSUMSI BERDASARKAN SYARIAT ISLAM



إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat Al-Baqoroh (2) Ayat 173
 يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
 Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya.HR.Sunan At Tirmidzi

Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan bahan baku penyusun) makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut syariat Islam. Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an (QS. 2 : 219, 2 : 172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW, maka beberapa di antaranya dipastikan jelas-jelas haram.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya adalah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih (peng ciu), arak mie, arak gentong, sake, mirin, sari tape, dll. Semua jenis arak ini diharamkan krn memiliki sifat khamr (memabukkan).

2. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472, E473, E474, dan E475
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan beberapa produk lain yg menggunakan kode awalan E (E-numbers; Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang pangan, bahwa E470-E475 adalah emulsifier & stabilizer turunan ASAM LEMAK. Karena mereka adalah turunan asam lemak, maka status kehalalannya tergantung asal lemak yang dipakai. Apabila berasal dari lemak nabati (tanaman), maka ia HALAL dimakan. Namun, jika ia berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yg tidak disembelih secara syar'i, maka statusnya HARAM dikonsumsi. Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi) pada emulsifier/stabilizer bisa pula dicek menggunakan berbagai perangkat analisis kimia, seperti : Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas Chromatography - Mass Spectrum (GC MS), Fourier Transform Infra Red (FTIR), dll. perangkat-perangkat analisis tsb cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah DNA babi. Catatan : apabila sebuah produk makanan/minuman/bumbu masakan menggunakan emulsifier dgn kode E470-475, namun telah disertifakasi halal oleh auditor halal LPPOM MUI, maka telah dipastikan bahwa emulsifier yg bersangkutan adalah berasal dari bahan halal.

3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lecithin (Soja Lecithin). Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian). Untuk itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi. Status hukum lesitin kedelai adalah halal. Lesitin babi dan lesitin dari hewan halal yg tidak disembelih secara syar'i hukumnya HARAM.



4. Rhum
Rhum adalah salah satu cairan beralkohol yang sering dipakai dalam proses pembuatan roti (bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart sering menggunakan rhum. Oleh karena mengandung ethanol (ethyl alcohol) minimal 38-40% dan memiliki sifat memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah banyak), maka rhum ini dikategorikan sbg khamr. Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (contohnya : Toffieco, Jamaica, dll). Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.

5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah khusus untuk lemak sapi adalah thallow). Bahan ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll. Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di toko roti yg tidak memiliki Sertifikat Halal. Bisa jadi bau harum semerbak roti yg sedap juga merupakan efek yg diharapkan dari penggunaan LARD.
Catatan : beberapa tahun yg lalu, salam seorang dosen senior di Fak. Peternakan UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab pada sebuah produk makanan di Australia. Meskipun ditulis dengan huruf Arab, tetap saja Lard HARAM hukumnya.

6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara.
Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
Catatan : kuas najis ini ternyata juga banyak dipakai untuk mengoleskan bumbu pada JAGUNG BAKAR, pecel lele, ikan bakar, AYAM PANGGANG, barbeque, dll. 
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau derivatnya (turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah : Vicks, Vicks Formula 44, OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum Bayer. Oleh karena Rasulullah SAW melarang penggunaan bahan haram pada obat, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat yg tercemar khamr tsb.Catatan : saat ini telah ada beberapa produk obat flue cair yg telah memiliki sertifikat halal.

8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal. Pemerintah negara Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.

10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan khamr, seperti : alcohol, ethanol, wine, Scotch, brandy, whiskey, spirits, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

11. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi (PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa Ashley, St Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan oleh Majalah Jurnal Halal (sktr tahun 2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia HARAM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman penggunaan kembali organ tubuh yg telah keluar dari tubuh manusia. Oleh karena itu, placenta, amniotic liquid (air ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari tubuh manusia HARAM dipakai dalam kosmetik maupun obat.
Catatan : Thn 2009 yg lalu, PT. Rembaka mengganti plasenta manusia dgn fito-plasenta (plasenta tanaman), sehingga La Tulipe sekarang telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Prop. Jawa Timur.
Penulis :
Nanung Danar Dono
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta
PhD student di College of Medical, Veterinary, dan Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland UK
                          
                                                    YANG TERBARU !!!
12.Produsen Bourbon Cookie, Bourbon Corporation yang bermarkas di Niigata, hingga Senin (26/5/2014) siang belum tahu kasus penjualan produknya mengandung babi yang sempat dijual di Indomaret di Indonesia beberapa waktu lalu. disebutkan di Bourbon Corporation ketika dihubungi per telepon tadi, mengaku tidak tahu ada kasus yang menghebohkan saat ini di Indonesia, penjualan produknya mengandung babi tersebut.
“Kami belum tahu ada kasus produk Bourbon Cookie di Indonesia saat ini,” papar sumber tersebut.
Sementara itu, sumber juga mengatakan, eksekutif yang bertanggungjawab terhadap Indonesia masih berada di luar negeri dan baru kembali hari Minggu besok.
“Senin 2 Juni pagi mendatang, eksekutif itu, Iwabuchi, akan masuk kembali ke kantor,” paparnya lagi.
Produk keripik kentang, Puchi Potato dengan rasa konsome itu memang memiliki kadar babi seperti tertulis di plastik pembungkusnya dengan jelas.
kode-kode mengandung babi di
beberapa makanan

Produk ini dengan kode 4901360272464, dengan berat 45 gram dijual di Jepang dengan harga 80 yen. Di berbagai toko konbini atau supermarket dengan mudah dapat dibeli. Dijual sejak awal tahun lalu (2013).
Pembuat produk tersebut, Bourbon Corporation sudah listing di Divisi ke-2 Pasar Modal Tokyo. Didirikan sejak 20 November 1924 dengan modal dasar 1,04 juta yen dan kini memiliki sekitar 5.000 karyawan. Berbagai produk yang dibuatnya selain biskuit juga permen, coklat, air minum, kopi, kokoa, roti dan juga ramen (bakmi). Banyak dari produknya diperkirakan memiliki kandungan babi.
13.Tubuh Babi .

Menurut Ust Nanung Danar Dono, dosen dan peneliti dari UGM penggunaan bagian-bagian tubuh babi sudah begitu meluas di dunia industri, diantaranya:

Lemak
•Lemak & gliserin : softdrink, bahan kosmetik (facial, hand & body lotion), sabun,bahan roti, eskrim, dll.
•Emulsifier : Lesitin, E471-E476, dll (tapi ingat tidak semua kode E merujuk ke Babi).
•Lard (lemak babi) : coklat, pengempuk / pelezat rerotian, masakan, dll.
•Minyak : penyedap masakan
•Bahan starter Vetsin (kasus Ajinomoto)

Daging
•Sumber protein hewani yang murah: ham, pork, sausage (sosis), dendeng
•Daging babi empuk, serat halus, dan rasanya lezat.
•Dapat dipakai sebagai campuran bakso, siomay, bakmi goreng, dll.

Tulang
•Industri pariwisata : patung, dll.
•Industri makanan/minuman : arang tulang sebagai filter penyaring air mineral.
•Industri obat : gelatin sebagai bahan soft capsule dan soft candy (permen), penghilang keruh fruit juice.
•Industri pertukangan : bahan lem, dll

Bulu
•Bahan kuas (BRISTLE): kuas roti, kuas cat tembok, kuas lukis.
•Laporan Badan Pusat Statistik (2002) : Periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor boar bristle & pig/boar hair se-jumlah 282,983 ton (senilai 1.713.309 US $)

Organ Dalam
•Transplantasi : ginjal, hati, jantung
•Plasenta : kosmetika (facial, hand & body lotion), sabun, dll.
•Usus : sosis, benang jahit luka, dll.
•Enzim pencernaan : amilase, lipase, tripsin, pankreatin, pepsin, dll.

Kotoran
•   Pupuk tanaman apel di Jepang
•   Pupuk sayuran (Baturraden,, Temanggung, Wonosobo, dll.)
•   Darah babi untuk Black Pudding.

Kulit
  • Industri kulit (leather handicrafts): tas, sepatu, dompet, dll.
Jika sudah seperti ini, sekali lagi cara yang paling aman adalah memilih hanya produk yang sudah ada lebel halal resmi. Karena untuk mendapatkan label ini dilakukan audit yang sistematis dan menyeluruh mulai dari bahan baku/ingredient, proses produksi, peralatan produksi, kemasan, bahkan sampai ke komitmen dari manajemennya.
BEBERAPA KELEMAHAN DI NEGARA KITA :

1.Dampak Derasnya Barang Impor dari Negeri Non Muslim.

Walaupun import bahan makanan dari luar negeri telah diatur sedemikian rupa, namun masih banyak impor yang dilakukan secara illegal. Sebutlah kasus masuknya paha ayam dari Amerika beberapa tahun silam atau masuknya hati sapi illegal yang lebih murah daripada lokal. Keduanya kemungkinan besar berstatus haram karena tidak disembelih secara Islami.

Belum lagi penggunaan produk impor yang tidak sesuai peruntukannya. Contohnya saja ada indikasi kulit babi yang diimpor untuk produk sandang, oleh oknum tertentu sisa-sisa potongannya dimanfaatkan juga untuk dijadikan krupuk kulit yang sekilas mirip dengan krupuk kulit dari sapi.
Untuk produk-produk dalam kemasan, masyarakat yang tidak hati-hati dan awam sering terkecoh membeli produk hasil impor yang belum jelas kehalanannya. Contoh saja coklat, keju, susu, biscuit dan sebagainya. Sepertinya “asumsi” yang salah seperti dibahas di atas ditambah tidak jelasnya keterangan ingredient yang dicantumkan dalam kemasan, (karena menggunakan bahasa dan istilah asing) memungkinkan terkonsumsinya produk haram ini oleh orang Muslim.

Selain produk pangan, perlu juga diwaspadai produk lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, sabun mandi, pembersih wajah, bahkan bahan jaket, dompet, sandal, kuas bulu dan lainya yang kemungkinan berasal dari bahan haram.

Jangan sampai niat kita memebersihkan atau mensucikan tubuh malah menghasilkan hal sebaliknya. Contohnya saja mandi menggunakan sabun yang mengandung lemak babi, keramas dengan menggunakan shampoo yang mengandung tulang babi (untuk menimbuklan efek kilau seperti mutiara), atau mencuci muka dengan menggunakan pembersih muka yang mengandung karbon aktif yang berasal dari arang tulang babi.
Jangan pula sampai ibadah kita yang hanya bisa sah dilakukan setelah kita membersihkan diri dari najis justru di cemari najis. Ini bisa saja terjadi jika sehabis wudhu kita menggunakan sandal dari kulit babi, atau saat sholat di kantong kita ada dompet dari kulit babi. Walau ditinjau dari sudut pandang fikih masih ada perbedaan pendapat tentang haram dan tidaaknya penggunaan kulit babi ini, namun selayaknyalah kita berhati-hati dari kemungkinan tidak diterimanya ibadah kita.

2.Kecurangan dan pengelabuan oleh produsen dan pedagang
Persaingan yang ketat dalam dunia dagang, ditambah keinginan untuk mendapatkan keuntungan berlipat, tidak jarang membutakan mata hati para oknum pedagang untuk mengelabui pembelinya dengan barang-barang haram.

Kejadian yang sering terjadi adalah pencampuran daging haram seperti babi, daging bangkai (mati sebelum disembelih), daging tikus, anjing dan atau daging halal kadaluarsa yang di rekondisikan. Untuk daging segar mungkin sebagian masyarakat bisa membedakannya, namun untuk daging yang telah diolah menjadi masakan atau produk olehan seperti bakso, nugget dan lainnya cukup sulit untuk mendeteksinya.
Masalah lainnya adalah berkaitan dengan label halal yang “self claim”, dimana label tersebut di buat sendiri tanpa adanya pengujian oleh badan yang berkompeten. Ironisnya masyarakat Muslim banyak yang belum faham dan mudah percaya jika pada suatu produk, rumah makan, atau catering dicantumkan label halal. Mereka belum bisa membedakan label mana yang dikeluarkan oleh LP-POM MUI dan mana yang merupakan “self claim”.

3.Lemahnya regulasi dalam perlindungan konsumen Muslim
Sertifikasi Halal di Indonesia “tidaklah diwajibkan” namun bersifat sukarela. Hanya produsen yang “mau” mensertifikasi produknya dengan label halal yang terkena syarat sertifikasi halal. Ini menjadi ironi bagi negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini.

Disisi lain, implementasi dan pengawasan terhadap di patuhinya undang-undang ini juga dirasakan masih sangat lemah. Contoh kasus yang telah kita bahas diatas adalah masalah penggunaan label halal self claim. Padahal peraturannya, barangsiapa ingin mencantumkan label halal pada produknya maka dikenakan kewajiban untuk melalui proses dan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun pelanggaran akan hal ini masih marak terjadi. (Lihat artikel “Mewaspadai Label Halal” untuk lebih jelasnya).
Contoh kasus lainnya adalah maraknya kecurangan dalam perdagangan seperti dibahas di muka, menunjukan betapa lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat Muslim.


                             HIMBAUAN MUI UNTUK KONSUMER SUPAYA CERDAS !

 Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Makanan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan produk-produk yang tidak memenuhi syarat kepada instansi berwenang. Hal ini terkait dengan ditemukannya biskuit yang mengandung babi di salah satu minimarket. 

"Kita imbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan ketelitian untuk membeli atau mengkonsumsi suatu produk," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim  Jakarta, Rabu (28/5/2014). 

Terkait hal itu, sebut Lukman, LPPOM MUI juga akan membuka komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat melalui telepon atau email.


Lukman mengatakan, menjadi konsumen cerdas sangatlah penting karena mampu memilah dan memilih produk-produk apa saja yang sesuai ketentuan atau tidak. Dengan hal tersebut, konsumen mampu terhindar dari pemakaian produk yang tidak berstandar dan mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi. 


Ketelitian diperlukan karena menurut Lukman, regulasi saat ini tidak berpihak pada konsumen. Dengan ditemukannya biskuit mengandung babi, hak konsumen terlanggar karena menurutnya makan termasuk ibadah dalam Islam. 
"Masyarakat harus tetap jadi konsumen cerdas, dalam keadaan regulasi yang tidak berpihak pada konsumen, terutama umat muslim," katanya. 


Lukman menjelaskan, kejadian tersebut merupakan refleksi dari lemahnya regulasi sehingga barang-barang impor bisa masuk dan diperjualbelikan seenaknya. Padahal sebut Lukman, tidak semua barang-barang impor tersebut layak untuk dikonsumsi. 


Regulasi saat ini menurutnya, belum melindungi hak konsumen. Sertifikasi halal MUI yang hanya sebatas sukarela (voluntary) bukan kewajiban (mandatory), berakibat kepada barang-barang yang tidak memiliki produk halal diloloskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 


Lukman mengatakan, LLPOM MUI tidak mampu buat banyak, karena tidak memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kasus seperti ini. Menurutnya, harus ada proteksi terhadap konsumen sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen dalam mengkonsumsi makanan atau minuman.
Inget yee kalo makan harus ada sertifikasi MUI dan jangan lupa baca bismillah ya ...


 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يُذْكَرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ فَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ
dari [Jabir bin Abdullah] ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang memasuki rumahnya dan menyebutkan nama Allah ketika masuk dan ketika makan, maka setan berkata, 'Tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam'. Dan apabila ia masuk rumah dan tidak menyebutkan nama Allah ketika masuk maka setan berkata, 'Kalian mendapatkan tempat bermalam'. Kemudian apabila ia tidak menyebutkan nama Allah ketika makan maka setan berkata, 'Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam'."

Mensikapi masalah-masalah yang diuraikan di atas, adalah menjadi urgent bagi kita seorang Muslim untuk mensiasati agar tidak menjadi korban dari kondisi ini. Yang paling utama untuk dilakukan adalah membekali diri dengan pengetahuan yang memadai dan kesadaran akan kewajiban menjaga diri dan keluarga dari barang haram.


 SURAT EDARAN TENTANG PROHALAL MUI
Kepada perusahaan pemegang sertifikasi halal MUI, dengan ini diberitahukan bahwa LPPOM MUI akan menambahkan satu aplikasi program Sistem Identifikasi Produk Halal Indonesia (Indonesian Halal Product ldentification System) dengan nama ProHalal MUI. 
Fasilitas ini merupakan pencarian produk halal berplatform android yang menfasilitasi pelanggan produk halal untuk memanfaatkan barcode produk sebagai pintu akses untuk memastikan produk tersebut sudah bersertifikat halal beserta informasi nama perusahaan, nomor sertifikat, berlaku dari waktu tertentu hingga waktu kadaluarsa. 
Program ini telah dilaunching pada tanggal 11 Januari 2014 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Dr. Ir. M. Hatta Radjasa). 
Sehubungan dengan itu untuk tahap awal kami mengharapkan Bapak/lbu dapat mengirimkan informasi dalam format Microsof Excel sebagai berikut :
No Registrasi CEROL-SS23000Nama ProdukVolum (Ukuran) KemasanNomor Barcode
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, jika Bapak/lbu mengalami kesulitan dapat menghubungi bagian cerol services di alamat email service@halalmui.org. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk format isian register barcode dapat diunduh disini.



Sumber: Diolah Dari berbagai sumber 
Semoga artikel kali ini lebih bermanfaat ....................

  JAZAKUMULLOHU KHOIRO Telah berkunjung kesini.............


0 komentar:

Popular Posts

My Blog List