هُوَ الَّذِي خَلَقَ
لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا...الأية * سورة
البقرة:
٢٩
Dialah yang telah menciptakan semua apa-apa yang ada di
bumi untuk kalian
Menunjukkan bahwa segala hal yang di ciptakan
allah di alam semesta hakikinya untuk manusia, semua boleh di manfaatkan,
dipergunakan, dimanfaatkan manusia.
Kemudian dari semua hal yang boleh itu allah
memberikan istisna’ (pengecualian)
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ
تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ * سورة
البقرة: ١٦٨
Hai sekalian manusia, makanlah kalian dari
(makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian
mengikuti langkah-langkah syaitan; sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagi kalian.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا
أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ .. الأية سورة المائدة: ٤
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad),
“apakah yang dihalalkan untuk mereka?” Katakanlah telah dihalalkan untuk kalian
semua yang baik-baik....
Kemudian mengenai perdagangan kedudukannya
sama seperti makanan. Semua hukum asalnya perdagangan adalah halal selama tidak
melanggar aturan yang Allah berikan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ سورة النساء : ٢٩
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batal (tidak benar),
kecuali bahwasanya (harta tersebut) merupakan perdagangan yang dilakukan atas
dasar saling ridha di antara kalian.
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...الأية سورة
الأعراف: ١٥٧
Dan Dia menghalalkan untuk mereka semua
yang baik dan mengharamkan kepada mereka semua yang jelek....
Pejelasan: secara umum semua yang buruk/jelek
haram. Termasuk tentang transaksi jual beli antara manusia
Perlu di ingat kehalalan dan keharoman oleh
allah sudah di jelaskan dengan sangat jelas
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِي الله عَنْهم
قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ
وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَمَنْ تَرَكَ مَا
شُبِّهَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ أَتْرَكَ وَمَنِ
اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِيهِ مِنَ اْلإِثْمِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ مَا
اسْتَبَان رواه البخاري في كتاب البيوع
Dari Nu’man bin
Basyir, Rasululah SAW bersabda:”Yang halal itu jelas dan yang haram
juga jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat (yang belum jelas
halal dan haramnya). Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara syubhat yang
dimungkinkan termasuk dosa, maka dia lebih meninggalkan terhadap yang sudah
jelas (haram dan dosanya), dan barangsiapa yang berani mengerjakan perkara syubhat yang
dimungkinkan termasuk dosa, maka ia hampir saja terjatuh ke dalam perkara yang
jelas (haram dan halal)
Namun yang jadi PR kita adalah Syubhat, harus di
tela’ah lebih dalam di dalam Al Qur’an dan Al Hadist.
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ
فَقَالَ الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا
حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا
عَنْهُ * رواه الترمذي
في كتاب الأحكام (تحقيق الألباني: حسن)
Dari
Salman, dia berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang hukumnya samin, keju, dan
himar liar, maka bersabda Rasulullah SAW:”Yang halal adalah apa yang dihalalkan
Allah dalam Kitab-Nya (al-Qur’an dan al-Hadits) dan yang haram adalah apa yang
diharamkan Allah dalam kitab-Nya (al-Qur’an dan al-Hadits), dan apa-apa yang
Allah diam darinya, adalah bagian dari yang Dia maafkan (boleh dimakan)”
Sehingga
dari dalil-dalil diatas bisa di simpulkan dengan Qoidah
اْلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ
اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا * قاعدة الفقهية
Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu diperbolehkan kecuali ada
dalil yang mengharamkannya.
Kaidah / Qowaidh adalah sebuah kalimat yang
disusun oleh para ulama’ dengan tujuan mempermudah memahami dalil-dalil atau
nash. Di zaman Pak Nur Hasan kita menyebutnya dengan CANTOLAN seperti “Beli
Sapi dapat Talinya” dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar