قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ
[Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] berkata; saya mendengar [Barra` bin 'Azib] radliallahu 'anhuma berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami tujuh perkara yaitu melarang mengenakan cincin dari emas atau kalung dari emas
RH: Shohih Bukhori : kitabu libas :
Islam melarang laki-laki memakai emas. Mengapa? Ternyata, selain ada hikmah ekonomi dan sosial seperti dijelaskan Syaikh Dr Yusuf Al Qardhawi dalam buku "Halal Haram dalam Islam", terungkap pula hikmah medis di balik haramnya laki-laki memakai emas.
Berikut hikmah medis tersebut seperti dikutip dari Nabawia.com, Rabu (18/9):
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Apabila ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka atom dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson adalah tiga diantara orang yang terkena Alzheimer.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas? Di antara hikmahnya ditinjau dari sisi medis ini adalah, wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.
Subhanallah, itulah diantara hikmah mengapa agama Islam melarang laki-laki memakai emas. Nabi Muhammad menyampaikan larangan itu 1400 tahun yang lalu, padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Lalu apa yang dulu pernah nabi lakukan dengan cincin emasnya ? apakah di buang ?
paijo al barokah menjawab : ya tentu berdasarkan sunnah nabi dan ini sunnah yg barokah...
Painem al jawi Bertanya : Kalo di jual atau di sodaqohkan ?
Paijo Al barokah Menjawab : Boleh, Karna Membuang itu Bersifat Sunnah ,,
Paijo Al barokah Menjawab : Boleh, Karna Membuang itu Bersifat Sunnah ,,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍوَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
dari [Abdullah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari emas dan menghadapkan mata cincinnya ke arah telapak tangan, orang-orang lalu ikut memakai cincin hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuang cincin tersebut dan menggantinyadengan cincin perak"
RH: Shohih Bukhori :Kitabu libas :
sumber :http://www.jurnalhajiumroh.com/
0 komentar:
Posting Komentar